Dasar
Pendirian Kongregasi
Landasan pendirian Kongregasi adalah hukum Gereja atau hukum
sipil yang mengatur pendirian suatu lembaga sehingga keberadaannya sah. Bagi Suster
Fransiskan Sukabumi (SFS) landasan hukum ini mengalami perkembangan mulai dari
rumah cabang menjadi regio, dari lembaga yang mandiri menjadi Kongregasi.
1. Landasan
Hukum Gereja.
a.
Surat Vikariat
Apostolik Batavia nomor: 372/34 pada tanggal 3 Desember 1934 tentang pendirian
rumah cabang.Surat ini dikeluarkan oleh Uskup Titular Zoravenus Vikaris Apostolik
Batavia tertanda P. Willekens,SJ.
b.
Dekret Kongregasi Suci untuk Pengabaran Iman Prot.60, Roma, Januari tahun 1935, tentang pendirian rumah cabang "Kongregasi Suci untuk Pengabaran Iman, dengan
rela hati mengabulkan supaya para Suster Peniten Rekolektin Ordo Ketiga Santo
Fransiskus Assisi, yang rumah induknya di Bergen op Zoom
Nederland, dapat mendirikan rumah biara di kota
Sukabumi yang terletak dalam Vikariat Batavia".
c.
Kapitel 1981 menghasilkan keputusan yang
disepakati antaraPemimpin Umum
BOZ dengan Pemimpin Suster-Suster Santo Fransiskus Sukabumi, bahwa Kongregasi
di Indonesia merupakan bagian yang berdiri sendiri dalam Kongregasi
Suster-Suster Fransiskanes Bergen op Zoom dengan nama "Suster-Suster Santo
Fransiskus Sukabumi" dan berkewajiban mengurus diri sendiri, baik mengenai
penyediaan tenaga kerja maupun mengenai keuangan.
d.
Tanggal 14 April
1996 Regio Peniten Rekolektin Bergen op Zoom di Indonesia dinyatakan mandiri
dengan dekret dari Kongregasi Suci untuk Lembaga Hidup Bakti dan Serikat Hidup
Kerasulan dengan nomor: DD/2369-1/1995 dan dekret dari Keuskupan Bogor dengan
nomor: 33/Dekret/SKB/96 dan diresmikan sebagai tarekat mandiri pada tanggal 14
April 1996 oleh yang Mulia Bapak Uskup Cosmas Michael Angkur,OFM.
2.
Landasan Hukum
Sipil.
a.
Anggaran Dasar nomor 9 tahun 1959, pasal dua
(2) menyatakan: "Perhimpunan ini dianggap telah dimulai sejak tanggal 13
April 1953. Kemudian didaftarkan ke Pengadilan Negeri Sukabumi pada tanggal 18 April
1978 dengan nomor 38/1978-PN".
b.
Anggaran Dasar
Notaris 26 Maret 2002, Tarekat merubah Anggaran Dasar Pendirian dengan akta
notaris nomor 7 dengan nama: "KONGREGASI SUSTER-SUSTER FRANSISKAN
SUKABUMI" disingkat SFS dihadapan Notaris Milly Karmila Sareal S.H.
Jakarta. Didaftarkan dalam Buku Register di Kepaniteraan Pengadilan Negeri
satu Sukabumi pada hariselasa, 9 April
2002 dengan nomor: 15/YY/2002/PN. Smi. Pada tanggal 6 Juni 2007 Anggaran Dasar
diubah dengan akte notaris nomor 11 di hadapan Notaris Dwi Hartiningsih, S.H.,
dan didaftarkan dalam Buku Register di Kepaniteraan Pengadilan Negeri satu Sukabumi pada hari Kamis, 30 Agustus 2007
dengan nomor: 07/P.K.G/2007/PN.Smi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar