Senin, 27 Maret 2017

LANDASAN PENDIRIAN KONGREGASI SUSTER FRANSISKAN SUKABUMI (SFS)


Dasar Pendirian Kongregasi
Landasan pendirian  Kongregasi adalah hukum Gereja atau hukum sipil yang mengatur pendirian suatu lembaga sehingga keberadaannya sah. Bagi Suster Fransiskan Sukabumi (SFS) landasan hukum ini mengalami perkembangan mulai dari rumah cabang menjadi regio, dari lembaga yang mandiri menjadi Kongregasi.

1.     Landasan Hukum Gereja.
a.        Surat Vikariat Apostolik Batavia nomor: 372/34 pada tanggal 3 Desember 1934 tentang pendirian rumah cabang.Surat ini dikeluarkan oleh Uskup Titular Zoravenus Vikaris Apostolik Batavia tertanda P. Willekens,SJ.
b.       Dekret Kongregasi Suci untuk Pengabaran Iman Prot.60, Roma, Januari tahun 1935, tentang pendirian rumah cabang "Kongregasi Suci untuk Pengabaran Iman, dengan rela hati mengabulkan supaya para Suster Peniten Rekolektin Ordo Ketiga Santo Fransiskus Assisi, yang rumah induknya di Bergen op Zoom Nederland, dapat mendirikan rumah biara di kota Sukabumi yang terletak dalam Vikariat Batavia".
c.        Kapitel 1981 menghasilkan keputusan yang disepakati antaraPemimpin Umum BOZ dengan Pemimpin Suster-Suster Santo Fransiskus Sukabumi, bahwa Kongregasi di Indonesia merupakan bagian yang berdiri sendiri dalam Kongregasi Suster-Suster Fransiskanes Bergen op Zoom dengan nama "Suster-Suster Santo Fransiskus Sukabumi" dan berkewajiban mengurus diri sendiri, baik mengenai penyediaan tenaga kerja maupun mengenai keuangan.
d.       Tanggal 14 April 1996 Regio Peniten Rekolektin Bergen op Zoom di Indonesia dinyatakan mandiri dengan dekret dari Kongregasi Suci untuk Lembaga Hidup Bakti dan Serikat Hidup Kerasulan dengan nomor: DD/2369-1/1995 dan dekret dari Keuskupan Bogor dengan nomor: 33/Dekret/SKB/96 dan diresmikan sebagai tarekat mandiri pada tanggal 14 April 1996 oleh yang Mulia Bapak Uskup Cosmas Michael Angkur,OFM.
2.     Landasan Hukum Sipil.
a.      Anggaran Dasar nomor 9 tahun 1959,  pasal dua (2) menyatakan: "Perhimpunan ini dianggap telah dimulai sejak tanggal 13 April 1953. Kemudian didaftarkan ke Pengadilan Negeri Sukabumi pada tanggal 18 April 1978  dengan nomor 38/1978-PN".
b.     Anggaran Dasar Notaris 26 Maret 2002, Tarekat merubah Anggaran Dasar Pendirian dengan akta notaris nomor 7 dengan nama: "KONGREGASI SUSTER-SUSTER FRANSISKAN SUKABUMI" disingkat SFS dihadapan Notaris Milly Karmila Sareal S.H. Jakarta. Didaftarkan dalam Buku Register di Kepaniteraan Pengadilan Negeri satu  Sukabumi pada hariselasa, 9 April 2002 dengan nomor: 15/YY/2002/PN. Smi. Pada tanggal 6 Juni 2007 Anggaran Dasar diubah dengan akte notaris nomor 11 di hadapan Notaris Dwi Hartiningsih, S.H., dan didaftarkan dalam Buku Register di Kepaniteraan Pengadilan Negeri satu  Sukabumi pada hari Kamis, 30 Agustus 2007 dengan nomor: 07/P.K.G/2007/PN.Smi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

PERJUMPAAN YANG TAK DIINGINKAN

💘💕💗 Yang kutakutkan adalah berjumpa dan kemudian berpisah. Rasa-rasanya tak mampu untuk melepaskanmu dan berpisah denganmu. hari-hari pen...