Aspiran adalah para pemudi katolik yang terdorong dan tertarik untuk menanggapi panggilan Tuhan melalui pengenalan cara hidup dan karya SFS secara lebih dekat.
Masa Aspiran : 6 - 12 bulan.
Masa Aspiran dijalani di Komunitas-Komunitas yang ditunjuk/ tempat tugas/ kerja.
2. POSTULAN
Postulan SFS 2017-2018 |
Dalam masa ini calon dibimbing supaya lebih mengenal dirinya sendiri dan bentuk hidup serta kerasulan Kongregasi secara umum sehingga berdasarkan itu ia dapat mengambil keputusan untuk memeluk bentuk hidup tersebut. (Konstitusi SFS Pasal 72)
Masa Postulat berlangsung selama 1 tahun dan tinggal di Komunitas yang ditunjuk atau yang disebut rumah Postulan. (Komunitas Philomena, Jalan Rumah Sakit 3, SUkabumi)
3. NOVIS
Si Postulan yg akan menerima Jubah Biara (Adat Timor) |
Sebelum memulai upacara penerimaan Jubah biara (adat Batak) |
Sr. M. Aloysia, SFS (Santria Sitanggang) dan Sr. M. Felisitas, SFS (Marselina Naibaho) |
Masa Novisiat merupakan masa merupakan masa pembinaan bagi "orang baru" dalam Kongregasi SFS
Masa Novisiat berlangsung 2 tahun dan bertempat tinggal di Komunitas yang ditunjuk (Kom. Bonaventura-Jalan Veteran II/ 10 - SUkabumi)
4.YUNIOR
Sr. M. Meilani, SFS |
Profesi Sementara Sr. M. Magdalena, SFS dan Sr. M. Hironima, SFS (yg tengah: Sr. M. Vincentia, SFS-Magister Novis SFS 2016-2020) |
Sr Yunior SFS |
Masa Yunior diawali dengan mengikrarkan profesi religius dengan menerima 3 nasehat injil untuk ditepati, dibaktikan kepada lewat pelayanan Gereja dan digabungkan dalam Kongregasi dengan hak dan kewajiban sebagaimana ditentukan oleh KHK (654) dan konstitusi.
Masa Yunior berlangsung selama 5 - 8 Tahun. Suster Yunior tinggal di Komunitas-komunitas karya dimana mereka ditugaskan.
5. ANGGOTA DEFINITIF
Diawali dengan Pengikraran Profesi kekal.
Profesi Kekal adalah Tindakan penyerahan diri seutuhnya dan selamanya oleh seorang Suster yunior secara sukarela dan diterima oleh Pemimpin yang legitim sebagai anggota definit Kongregasi. Hal itu diungkapkan dengan pernyataan diri dari suster tersebut untuk tetap setia tanpa syarat kepada panggilan Allah dalam upacara liturgi yg selanjutnya diwujudkan melalui hidup, doa, dan pelayanan Kongregasi (Konst. SFS Pasal 98).
Para Suster ini bertanggungjawab penuh atas hidupnya dalampersaudaraan dan pelayanan berdasarkan semangat kedinaan.
Note: Bila ada yang ingin bertanya bisa langsung menghubungi saya melalui media ini.
Pace e Bene !
Sr. M. Emilia, SFS
Suster bagaimana cara mendaftar di SFS?
BalasHapusHaiii... apa kabar?
Hapusbisa menghubungi melalui IG prompangsfs atau IG Emilia_sfs
HapusKomentar ini telah dihapus oleh pengarang.
BalasHapusbagaimana caranya mendaftar menjadi biarawàti disini.Kakak saya punya keinginan untuk mendaftar..
BalasHapusTerima kasih
bisa mengirimkan kontaknya lewat email?? atau boleh tau alamat medsosnya?
Hapus